Pengamanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu unit organisasi atau instasi untuk melaksanakan pengamanan baik fisik maupun material dari faktor-faktor gangguan keamanan, baik dari dalam maupun dari luar.
Kantor DPD RI DIY merupakan sistem pendukung bagi Anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya di daerah pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 252 ayat (4) UU MD3. Salah satu bentuk dukungan Kantor DPD RI DIY terhadap Anggota DPD RI daerah pemilihan DIY adalah memberikan dukungan pengamanan terhadap Anggota DPD RI baik terhadap diri Anggota DPD RI sendiri maupun terhadap kegiatan Anggota DPD RI khususnya kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kantor DPD RI DIY. Selain memberikan dukungan pengamanan terhadap Anggota DPD RI daerah pemilihan DIY, kegiatan pengamanan juga dilakukan terhadap Pimpinan dan Anggota DPD RI, Pejabat dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI, pekerja lainnya dan stakeholder yang melakukan kegiatan di lingkungan Kantor DPD RI DIY serta pengamanan terhadap aset Barang Milik Negara yang berada di lingkungan Kantor DPD RI DIY.
Unit kerja di Kantor DPD RI DIY yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengamanan dan ketertiban adalah Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga dibawah koordinasi Kepala Kantor dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Petugas Pengamanan yang kemudian disebut Pengamanan Dalam memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan di bidang pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor DPD RI DIY.
Dalam melaksanakan tugas Pengamanan Dalam berprinsip:
Setiap petugas pengamanan dalam diwajibkan untuk:
Hal-hal yang dilarang keras dilakukan oleh Petugas Pengamanam Dalam, yaitu:
Setiap pergantian tugas-jaga dari satu shift ke shift berikutnya diwajibkan adanya acara serah-terima tugas-jaga. Adapun tata-cara
penyerahan tersebut adalah sebagai berikut:
Tamu harus dilayani dengan baik agar merasa nyaman dan terpenuhi kepentingannya dengan baik.
Prosedur penerimaan tamu meliputi:
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor, maka perlu adanya peraturan kendaraan yang keluar-masuk, sbb. :
Demikianlah Standard Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk memberikan gambaran dan petunjuk serta pedoman secara tertulis kepada anggota Satuan Pengamanan Dalam Kantor DPD RI DIY dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Buku petunjuk ini tidak menutup kemungkinan terhadap perubahan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini di lapangan.